SEMINAR NASIONAL PKn 2013

Deadline: 16 Desember 2013


Tema : "Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Warganegara dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia"

Deskripsi Kegiatan
Setiap negara pasti memiliki konstitusi yang menjadi pembentuk negara tersebut. Konstitusi dari setiap negara tidak bisa disamakan antara satu negara dengan negara yang lain, dan konstitusi yang berlaku di sebuah negara telah mengalamai perkembangan. Seperti halnya Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan berupa perubahan konstitusi. Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konstitusi yang pernah berlaku sejak dari tahun 1945 sampai sekarang. Mulai dari berlakunya konstitusi UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara tahun 1950 sampai kembali lagi pada UUD 1945 yang selanjutnya diamandemen dan menjadi UUD 1945 sekarang ini.
Perubahan konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan sebuah perjalan sejarah yang sangat panjang. Perubahan konstitusi yang terjadi di Negara Republik Indonesia pasti memiliki historis terkait Warga Negara Indonesia. Historisitas warga negara dalam konstitusi UUD 1945 sebelum amandemen, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara tahun 1950, maupun UUD 1945 hasil amandemen dalam tujuannya memiliki harapan terjaminnya hak-hak warga negara Indonesia. Secara rasional keinginan untuk menjamin hak-hak warga negara dalam konstitusi telah tertuang dalam pasal-pasal. Dalam UUD Republik Indonesia Serikat, hak dasar Warga Negara terkandung dalam pasal 22, 23, 24 dan 27  ayat 1, sedang pada UUD Sementara 1950 hak-hak dasar warga negara terkandung dalam pasal 23, 24, 28  ayat 1 dan 30, sedangkan dalam UUD 1945 terkait hak-hak dasar warga negara tertuang dalam pasal 27 dan pasal 28. Pada perjalanannya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, dan UUD 1945 masih memiliki kekurangan. Secara aktualitas hak-hak warga negara yang tertuang dalam konstitusi belumlah sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan kewajibannya.
Berangkat dari hal-hal tersebut kami mahasiswa prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan angkatan 2011 Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang bermaksud menyelenggarakan suatu forum ilmiah terkait dengan kewarganegaraan yaitu seminar nasional yang untuk mendiskusikan Warga Negara seperti apa yang diinginkan menurut konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan bagaimana aktualisasinya.

Waktu Pelaksanaan: 19 Desember 2013

Tempat: Gedung C7 Lt. 3, Fakultas Ilmu Sosial, Unnes

Pembicara:
  1. Prof. Dr. Arief Hidaya, S.H., M.S* (wakil ketua MK)
  2. Dr. H. Dadang Sundawa, M.pd (Dosen Universitas Pendidikan Indonesia)
Keynote Speaker:
Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum

(* Dalam Konfirmasi)

HTM:
  • Mahasiswa Unnes Rp 30.000
  • Mahasiswa Umum Rp 35.000
  • Umum Rp 40.000
Bagi 50 pendaftar pertama:
GRATIS kartu perdana telkomsel (GRATIS nelpon dan sms SEBULAN)

Informasi:
Indri- 085741179802
Rini- 085712308845


NB ! Silahkan Copy paste, dengan tetap mencantumkan sumber ke info-lomba.com juga. Trims :-) Follow twitter kami: @infolomba_indo Like Fb kami: info lomba